Pengaturan Jam Kantor Demi Atasi Macet Jakarta Belum Bisa Terealisasi
DOKUMENTASI/Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut pengaturan jam masuk kantor untuk mencegah kepadatan lalulintas di jalan-jalan Jakarta membutuhkan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya berperan memberikan data kepada pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan.

"Kami kan bukan penentu tunggal, kami yang berada di lapangan ingin menyampaikan ini data-data di lapangan yang bisa kita manfaatkan untuk mengurai kemacetan, tapi ini perlu kajian instansi terkait," kata Latif dikutip ANTARA, Kamis, 22 September.

Latif juga mengatakan pihak kepolisian tengah menunggu informasi mengenai perkembangan pembahasan kebijakan tersebut.

"Sedang dikaji para pakar nanti didiskusikan baru diputuskan bersama-sama. Kita sudah memberikan data, sudah kita rapatkan, kita didiskusikan ke beberapa pihak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.

Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak serta harus melewati tahapan yang lebih luas.

"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," tutur Riza.

Usulan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus dan masih diskusikan.

"Tidak bisa sepihak, seperti yang pernah saya sampaikan, ini tidak hanya terkait Polda Metro Jaya bersama pemerintah provinsi, tapi juga terkait pemerintah pusat," ucap Riza.

Karena itu, untuk menerbitkan kebijakan tersebut harus dilakukan diskusi bersama secara mendetail dengan pemerintah pusat.

Meski demikian, Riza menyampaikan usulan tersebut menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna menuntaskan kemacetan yang menjadi masalah klasik di ibu kota.

"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," katanya.