JAKARTA - Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan penyebab macet parah selama 22 jam yang terjadi di ruas jalan lintas SUmatera karena banyaknya aktivitas truk batu bara.
Kondisi jalan yang berlobang dan rusak parah juga jadi penyebab jalanan tersebut lumpuh selama 22 jam.
Ia mejelaskan, Perda nomor 13 tahun 2012 sudah dicantumkan jika pemilik IUP diamanahkan untuk membangun jalan khusus kendaraan pengangkut batu bara, namun tidak terealisasi karena harga batu bara yang relatif rendah.
"Mereka (pemegang IUP) mulai membentuk konsorsium dan dimulai rencana namun di tengah jalan karena harga batu bara tidak sinifikan akhirnya tidak jadi," ujar Haris dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V, Rabu, 29 Maret.
Padahal, dalam Perda tersebut tercantum jika pembangunan jalan khusus tersebut dinyatakan selesai pada akhir tahun 2024.
Kemudian saat harga batu bara mulai melambung di tahun 2021, kata Haris, pemegang IUP tidak mempunyai pilihan lain selain menggunakan jalan nasional ruas Trembesi-Jambi sepanjang 223 kilometer (km) untuk mengangkut batu bara.
"Kemudian mulai ada kemacetan. Awal-awal tidak macet karena jumlah masih terbatas, tapi begitu akhir 2021 harga mulai cukup baik, mulai ada peminat yang menginvestasikan kendaraan di Jambi," lanjut Haris.
Ia menambahkan, kendaraan pengangkut tersebut tidak hanya berasaldari Jambi tapi juga berasal dari wilayah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan wilayah lainnya dan berjullah lebih dari 12.000 truk pengangkut.
Untuk mengatasi kemacetan tersebut, Haris sudah berkoordinasi denganDitlantas untuk mengatur kemacetan dan kembali mengaktifkan jembatan timbang dan menggunakan nomor lambung bagi kendaraan untuk menertibkan kendaraan yang melintasi jalan nasional tersebut.
BACA JUGA:
Namun pada praktiknya terdapat banyak kendaraan pengangkut liar di luar transportir batu bara yang sudah terdaftar.
"Ternyata nomor lambung juga tidak tertib karena jumlahnya makin hari main meledak, engga bisa kita atasi lagi kondisinya maka muncul kemacetan di jalur tersebut," pungkas Haris.