JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang truk pengangkut batu bara melintasi jalan nasional lintas Sumatera pada H-7 dan H+7 Hari Raya Idulfitri.
Alasannya untuk mencegah kemacetan parah dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa melakukan perjalanan mudik dengan lancar.
"Saya sudah sampaikan ke Polda Jambi dan sudah saya sampaikan kepada gubernur, H-7 dan H+7 tidak ada satupun kendaraan batu bara yang merayap di jalan," ujar Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI yang dikutip Kamis, 30 Maret.
Hendro juga dengan tegas meminta Gubernur Jambi Al Haris untuk mengeluarkan aturan yang sama agar kemacetan parah yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.
"Tutup saja pak! Kalau enggak bisa nutup, saya akan nutup nanti. Jangan sampai siapa yang bikin aturan siapa yang selesaikan!" ujarnya tegas.
Hendro menegaskan, larangan ini juga didasari banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk pengangkut batu bara yang tercermin dari tingginya penindakan oleh Ditjen Hubdat selama tiga bulan terakhir.
"Sampai bulan ini sudah 217 yang sudah dilakukan penindakan dan semuanya adalah kelebihan tonase. Kelebihannya bukan 1 atau 2 ton. 8 ton aturan di jalan dimuat sampai 16 ton," beber Hendro.
BACA JUGA:
Pihaknya juga terus mengoordinasikan dengan Polda Jambi dan pihak terkait untuk menertibkan pengguna jalan yang melanggar aturan.
"Polda tiap hari saya koordinasi laukan penindakan," pungkasnya.