Dirjen Minerba ESDM Minta Gubernur Jambi Pertimbangkan Larangan Truk Batu Bara Melintas di Jalan Nasional
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Gubernur Jambi, Al Haris terkait larangan melaintasi jalan nasional bagi truk pengangkut batu bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Lana Saria mengungkapkan, pihaknya menyurati Gubernur Jambi untuk mempertimbangkan beberapa hal antara lain pembukaan jalan bagi truk pengangkut batu bara untuk memasok energi primer bagi PLN di wilayah Sumatera.

"Untuk pertimbangan batu bara ke PLN saja. Tapi nanti pertimbangan mereka mau buka atau tidak," ujar Lana.

Sebelumnya, dalam surat yang bernomor T-169/MB.05/DJB.B/2024, Ditjen Minerba menyampaikan usulan untuk mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik melalui jalur sungai maupun jalur darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada pada lintasan sungai dengan mempertahankan rekayasa lalu lintas yang tepat.

Lana menyebut, larangan melintasi jalan nasional bagi pengangkut batu bara tersebut bukanlah pemberhentian sepihak.

Ditjen Minerba telah mengoordinasikan dengan pihak terkait untuk mendorong percepatan pembangunan jalur khusus bagi truk pengangkut batu-bara.

"Ini enggak sepihak. Kita udah koordinasi dalam rangka perbaiki dan push jalan khusus maka kewenangan gubernurlah," imbuh Lana.

Terkait jam operasional jalur khusus truk pengangkut batu bara tersebut, Lana memastikan akan rampung tahun ini.

Lana juga tidak merici persis kapan jalan tersebut mulai dibuka.

Asal tahu saja, sebelumnya pada awal tahun 2024, Gubernur Jambi menerbitkan Instruksi Gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu bara.

Instruksi ini terbit karena kemacetan yang sering timbul akibat aktivitas ribuan truk yang melintasi jalan nasional sehingga menganggu aktivitas warga dan menimbulkan kerusakan pada jalan.