2 Bulan Terakhir 629 Truk Angkut Batu Bara di Jambi Langgar Lalin
Antrean kendaraan didominasi truk angkut batu bara di Jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, Rabu (1/3/2023). (ANTARA-Wahdi S)

Bagikan:

JAMBI - Sebanyak 629 pelanggaran lalu lintas (lalin) dilakukan truk angkutan batu bara di Jambi selama Januari hingga Februari 2023. Keseluruhan telah diberikan penindakan oleh kepolisian.

"Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Rabu 15 Maret, disitat Antara.

Sebanyak 629 pelanggaran tersebut meliputi melanggar jam operasional tercatat 405 pelanggaran, melanggar administrasi atau kelengkapan dokumen kendaraan ada 180 pelanggaran, dan 44 pelanggaran kelebihan tonase.

Dhafi menyampaikan, institusinya telah melaporkan secara resmi kepada Gubernur Jambi dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara dihentikan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pada Senin 13 Maret, Ditlantas Polda Jambi kembali menindak 12 unit kendaraan angkutan batu bara yang melanggar aturan jam operasional, kelebihan muatan, dan pelanggaran kelengkapan administrasi.

Dia berharap, ada tindakan tegas dari kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batu bara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha," katanya.

Dhafi memastikan kepolisian terus melakukan upaya penindakan terhadap truk angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran, terutama bagi yang tidak mengikuti aturan.

Polda Jatim juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera menindaklanjuti pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut.

Penindakan yang dilakukan tersebut dipastikannya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.