JAMBI - Polisi mengusulkan larangan kendaraan bermuatan besar termasuk truk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Kota Jambi.
Usul itu telah dilayangkan Direktorat Lalu Lintas (Lalin) Polda Jambi dengan menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Langkah Polda Jami ini untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang kerap terjadi di Kota Jambi.
"Sehingga kami mengambil langkah proaktif mencoba mengusulkan larangan pengisian BBM bagi kendaraan truk bermuatan besar di dalam Kota Jambi," kata Direktur Ditlantas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi di Jambi, Rabu 20 Desember, disitat Antara.
Ia menegaskan, inisiatif ini sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kemacetan yang disebabkan antrean panjang di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.
Ia menyebutkan bahwa surat itu telah dikirimkan ke Penjabat Wali Kota Jambi untuk meninjau kembali peraturan Daerah terkait larangan ini.
Kendaraan truk yang dilarang itu diantaranya kendaraan batu bara, truk sembako, truk perabotan, dan kendaraan yang bermuatan besar lainnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Pemkot Jambi sebelumnya menerapkan batasan pengisian BBM bagi mobil angkutan batu bara di SPBU dalam kota sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan.
Dhafi menekankan pentingnya daerah memiliki area khusus untuk antrian pengisian BBM agar tidak mengganggu lalu lintas umum.
Dari usulan itu, Ditlantas Polda Jambi merekomendasikan agar kendaraan bermuatan besar diarahkan untuk mengisi BBM di SPBU yang berlokasi di luar Kota Jambi termasuk di jalur perbatasan.
Ditlantas Polda Jambi juga meminta seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas meliputi kewajiban melengkapi alat kesehatan selama berkendara, menyediakan dokumen kendaraan yang lengkap, dan taat rambu lalu lintas
Dhafi berharap dengan upaya ini dapat mengurangi tingkat kemacetan di Kota Jambi serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas.