Bagikan:

PAPUA BARAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat memperketat pengawasan terhadap seluruh unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (lapas) menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman mengatakan, peningkatan kewaspadaan merupakan tindak lanjut surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Hal tersebut bermaksud mencegah terjadinya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, peredaran gelap narkoba, dan pungutan liar yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.

"Tingkatkan kewaspadaan dan pengamanan secara detail selama 24 jam menjelang dan sesudah Natal ataupun Tahun Baru," ujar Taufiqurrakhman di Manokwari, Papua Barat, Rabu 20 Desember, disitat Antara.

Ia menginstruksikan seluruh kepala UPT lapas, rumah tahanan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) segera menyusun jadwal piket secara bergantian.

Selain itu, kata dia, tingkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya seperti TNI, Polri, unit pemadam kebakaran, PT Perusahaan Listrik Negara, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah guna mendukung pelaksanaan tugas pengamanan.

"Divisi Pemasyarakatan bersama jajarannya segera memperbantukan staf pada penjagaan," ujar dia.

Intelijen Pemasyarakatan Dikerahkan

Ia berharap Unit Intelijen Pemasyarakatan sedini mungkin melakukan pendeteksian terhadap aktivitas warga binaan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban pada setiap lapas.

Selain itu, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) juga harus mengoptimalkan pemantauan seluruh potensi gangguan yang bakal terjadi, dan memastikan pemberian layanan bagi para warga binaan terlaksana sesuai prosedur.

"Kepala UPT dan semua pejabat struktural tetap berada di tempat tugas selama Natal dan Tahun Baru. Jangan rayakan pesta malam pergantian tahun," ujar dia.

Taufiqurrakhman mengingatkan agar kepala UPT pemasyarakatan tidak mengeluarkan cuti bagi petugas seminggu sebelum Natal 2023 dan seminggu sebelum Tahun Baru 2024.

Hal tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas rutin seperti penggeledahan ke seluruh blok lapas, dan pemberian layanan kunjungan wajib mengikuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Pastikan semua barang dari pengunjung maupun mitra kerja digeledah secara teliti. Mekanisme kunjungan tatap muka disesuaikan dengan surat edaran," ucap Taufiqurrakhman.