Tekankan Catatan Rekening Khusus Dana Kampanye Sesuai Aturan, Bawaslu: Jangan Pakai Nama 'Hamba Tuhan'
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 . (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

“Kami mohon kepada partai politik peserta pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) seperti penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers 'Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024' di Jakarta, Selasa 19 Desember, disitat Antara.

Bagja menekankan imbauan tersebut dikeluarkan usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan transaksi tidak wajar untuk kampanye Pemilu 2024.

Seluruh partai politik peserta pemilu termasuk calon yang terlibat, diharapkan dapat rajin melakukan konsolidasi guna mencatat semua aktivitas dana yang masuk maupun yang keluar untuk penggunaan kepentingan pemilu, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang pada waktu yang akan datang.

“Nanti tanggal 7 Januari, laporan awal dana kampanye (yang mencurigakan) bisa jadi permasalahan, jika kemudian pergerakan rekening dana pemilu bermasalah,” ucap Bagja.

Menurut dia, semua peserta juga harus mencatat seluruh keterangan transaksi secara jelas, rinci, dan tidak menggunakan anonim yang mencurigakan, termasuk transparansi nama penyumbang dan besar nominal yang sesuai ketentuan.

“Jangan nanti ada 'Hamba Allah' (nama dalam catatan keterangan rekening) itu tidak boleh. Dalam PKPU juga tidak boleh, harus ada nama penyumbang dan lain-lain,” katanya.

Selain itu, Bagja menyatakan Bawaslu adalah menangani tiap pelanggaran yang terjadi selama masa Pemilu berlangsung, seperti pelanggaran dana kampanye. Sedangkan untuk jenis pelanggaran lainnya menurut dia, perlu disesuaikan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

“Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan. Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada sentra Gakkum untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan,” kata Bagja.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” katanya pada Kamis 14 Desember.

PPATK telah menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam RKDK.

Meski tidak menyebut nama calon anggota legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK mengaku sudah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Sebab, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri atas berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.