SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan pembatasan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan," ujar Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Antara, Kamis, 18 Januari.
Pembatasan akses tersebut menghambat pengawasan terhadap penyampaian rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.
Ia menjelaskan, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," tuturnya.
Hari melanjutkan, berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, menemukan KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam surat tersebut, KPU menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.
"Informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat tersebut," paparnya.
Hari mengungkapkan, dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu.
Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD.
"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," katanya.
Ia menegaskan, KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD.
"Kami berharap KPU dapat memberikan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tanpa syarat apapun," katanya pula.
BACA JUGA:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung.
"Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," tegasnya.