Bawaslu Bakal Umumkan Dugaan Pelanggaran Transaksi Janggal Dana Kampanye yang Diungkap PPATK
Bawaslu (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenti menyebut pihaknya akan mengumumkan hasil pendalaman awal mengenai dugaan pelanggaran berupa transaksi janggal untuk dana kampanye Pemilu 2024.

Dugaan praktik politik uang yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, kata Lolly, akan disampaikan pekan depan.

"Ya, kami akan sampaikan ke publik karena saat ini kami sedang melakukan pencermatan terhadap data-data," kata Lolly kepada wartawan di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Desember.

Lolly menegaskan pendalaman atas kasus dugaan pelanggaran pemilu, termasuk apa yang diungkap oleh PPATK, harus dilakukan secara cermat oleh Bawaslu.

Pencermatan di internal Bawaslu ini, lanjut Lolly, dilakukan sebelum nantinya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang juga berunsurkan kepolisian, dan kejaksaan jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran.

"Soal apa yang disampaikan PPATK, tentu kacamata kami, harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye. Jadi, kami harus dicermati. Dalam kepala Bawaslu, konsep berpikirnya pengawas pemilu, seluruh hal, itu berpotensi terjadi pelanggaran," urai Lolly.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan sejumlah praktik politik uang melalui e-money dan e-wallet di masa kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya, hal ini bukan termasuk dalam indikasi kasus. Kendati demikian, pihaknya mengaku menemukan peningkatan secara masif dari transaksi keuangan mencurigakan.

“Iya ada (politik uang) melalui e-money atau e-wallet. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan terkait dengan pihak-pihak kontestasi yang kita dapatkan namanya (dalam) DCT (daftar calon tetap),” kata Ivan dalam keteranganya, Kamis 14 Desember.

Ia melanjutkan, sepanjang pengalaman PPATK dalam pemilu, rekening khusus dana kampanye (RKDK) cenderung bergerak datar. Bahkan, transaksi yang bergerak dari pihak-pihak lainnya.

“Kita bertanya pembiayaan kampanye segala macam dari mana kalau RKDK-nya tidak bergerak. Kita melihat ada potensi orang mendapatkan sumber dari hasil ilegal dipakai untuk membantu seperti itu,” ungkapnya.

Dalam hal ini, PPATK mengaku sudah mengirimkan surat kepada KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti hal tersebut.