Bagikan:

JAKARTA - Mewakili Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Analis Kantor OJK Sulselbar Desiyani Patra Rapang mengimbau agar masyarakat lebih teliti menerima tawaran jasa dan produk keuangan.

"Karena itu, nasabah wajib mengetahui secara terperinci tentang produk- produk perbankan yang ditawarkan, agar tidak mudah terjebak dalam praktik investasi bodong dan yang lainnya," kata Desiyani dikutip Antara, Minggu.

Dia mengatakan, selaku nasabah harus mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk mengetahi hak nasabah untuk mendapatkan bunga atau bagi hasil atas produk tabungan dan deposito.

Selain itu, nasabah juga berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank serta mendapatkan laporan atas transaksi yang dilakukan melalui bank. Juga nasabah berhak menuntut bank dalam hal terjadi pembocoran rahasia nasabah.

Disamping wajib memahami haknya, nasabah juga perlu mengetahui kewajibannya saat menggunakan jasa lembaga keuangan. Diantaranya, mengisi dan menandatangani formulir yang telah disediakan oleh bank, sesuai dengan layanan jasa yang diinginkan oleh nasabah.

“Melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank dan mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut,” jelas Desy.

Menjaga kerahasiaan data pribadi dan aktifitas perbankan juga penting bagi nasabah untuk diketahui. Misalnya tidak membagikan nomor OTP (One Time Password) ke pihak lain dan tidak meminjamkan nomor tabungan ke pihak lain.

Dalam memilih dan menggunakan produk dan jasa dari perbankan, Desy menegaskan, konsumen dan masyarakat wajib memperhatikan beberapa hal. Misalnya, meneliti profil bank konvensional atau bank syariah.

Termasuk membaca dengan seksama setiap informasi atau kontrak yang berkaitan dengan produk atau jasa yang ditawarkan dan meminta penjelasan jika diperlukan.

Juga memahami biaya-biaya yang dikenakan untuk produk keuangan yang akan digunakan serta memahami potensi imbal hasil dan risiko yang melekat pada produk keuangannya.

Simpanan dana masyarakat berupa tabungan, deposito, dan giro yang dihimpun oleh bank, baik konvensional maupun syariah (Fatwa No. 130/DSN-MUI/X/2019) akan dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sejak tanggal 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah) per nasabah per bank. Kriteria simpanan yang dijamin (layak bayar) apabila bank dilikuidasi oleh otoritas berwenang adalah 3T, yaitu:

Tercatat pada bank (simpanan nasabah tercatat di bank); Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS atau LPS rate (khusus Bank Konvensional); dan Tidak menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat, misalnya memiliki NPL dan terlibat fraud.

Untuk produk kredit, terdapat berbagai produk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang mencakup kredit produk usaha (kredit modal kerja dan kredit investasi)dan kredit konsumtif.

Khusus untuk UMKM, terdapat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan kredit bersubsidi oleh Pemerintah dengan nilai plafon hingga Rp500 juta.