JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memastikan aturan denda bagi angkutan batu bara yang melanggar masuk jalan kota diterapkan setelah pelimpahan berkas perkara angkutan yang melanggar dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ketua Tim Terpadu Penertiban Angkutan Truk Batu Bara Kota Jambi mengatakan, berkas perkara angkutan batu bara tersebut telah lengkap.
"Sudah P-21, dan hari ini dilimpahkan," katanya di Jambi, Rabu 15 Februari, disitat Antara.
Lanjut Jaelani, untuk jadwal sidangnya direncanakan Kamis 16 Februari pagi. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi dengan berbagai perimbangan teknis dan yuridis.
Senada Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah dilakukan
Ia mengatakan bahwa untuk sopir angkutan batu bara yang melanggar tidak ditahan.
Sebelumnya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha memastikan menindak tegas angkutan batu bara yang nekat melewati jalanan dalam Kota Jambi.
“Karena ini perorangan, sopirnya yang dikenakan sanksi. Itu nanti keputusan hakim. Tapi kalau yang kena kemarin pemilik usahanya, saya pastikan sanksi maksimal denda Rp 50 juta,” katanya.
BACA JUGA:
Diketahui, sopir truk batu bara itu dikenakan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas, dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau hukuman penjara enam bulan.
Upaya ini dilakukan Wali Kota Jambi untuk memastikan keselamatan warga Kota Jambi karena banyaknya angkutan batu bara yang masuk jalan Kota Jambi.
Selain merusak infrastruktur jalan, beberapa kejadian kecelakaan angkutan batu bara juga memberikan kekhawatiran bagi warga Kota Jambi.
Wali Kota Jambi menegaskan aturan yang dibuat ini dipastikan demi keamanan masyarakat Kota Jambi.
Pemkot Jambi telah membentuk tim terpadu untuk pengawasan angkutan batu bara yang masuk jalan Kota Jambi.