Pakar Sebut Peluang Bharada E Kembali Bertugas di Kepolisian Sudah Tertutup
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang berstatus JC menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, peluang Richard Eliezer atau Bharada E kembali bertugas di institusi Polri sudah tertutup. Hal ini didasari PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Peluang kembali jadi anggota Polri atau PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup," kata Bambang kepada VOI, Rabu, 15 Februari.

Dalam Pasal 11 disebutkan anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) bila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain. Hanya saja, pemberhentian ini harus melalui sidang etik.

Berdasarkan pasal itu, Bambang menilai Polri harus segera menggelar sidang etik terhadap Bharada E untuk menjatuhi yang bersangkutan PTDH. Polri pun sebelumnya telah menyebutkan jadwal sidang etik terhaadap Bharada E dijadwalkan akan berlangsung usai sidang kasus Brigadir J rampung.

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah alias Brigadir J. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis penjara 20 tahun.

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.