Kapolri Buka Peluang Bharada E Tetap Jadi Anggota Brimob Walau Divonis 1,5 Tahun Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang pembunuhan terhadap Brigadir J. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut masih ada peluang bagi Richard Eliezer alias Bharada E untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara sebagai anggota Brimob.

Namun, mengenai hal tersebut akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya peluang itu ada (Bharada E tetap sebagai polisi, red)," ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.

Namun, mengenai waktu berlangsungnya sidang KKEP bagi Bharada E, Sigit belum bisa memastikannya. Alasannya, proses administrasi dan lainnya sedang dipersiapkan.

"Kita sedang liat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," sebutnya

Di sisi lain, Sigit mengatakan nantinya seluruh fakta persidangan pidana yang sudah selesai itu akan dijadikan rekomendasi. Sehingga, hasil dari sidang etik akan objektif.

"Kita setiap hari mengikuti gimana perkembangan sidang. Apa yang jadi pertimbangan hakim jadi catatan kita. Kita juga melihat apa yang jadi harapan masyarakat," kata Sigit.

Sebagai informasi, Bharada E dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Sehingga, ia divonis 1 tahun 6 bulan.

Bahkan, vonis majelis hakim itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, kubu penuntut umum dan Bharada E tak mengajukan banding.