Ini Sosok Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Saat Tampil di Rekonstruksi Perkara
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online. Ia merupakan tersangka dalam perkara tersebut.

Sosok Bripda HS baru pertama kali dimunculkan ke masyarakat usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Bripda HS, pria dengan tubuh gempal dan berambut cepak, saat rekonstruksia mengenakan kaos berkerah warna oranye khas tahanan.

Kemudian, dia juga dikalungkan papan dengan tulisan tersangka. Tetapi tangan Bripda HS tak diborgol walapun sebagai pelaku kejahatan.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online dengan tersangka anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS, pada hari ini. Nantinya, 37 adgenda bakal diperagakan.

"Ada 37 adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis, 16 Februari.

Puluhan adegan itu meliputi sebelum dan saat kejadian. Lalu, setelah aksi pembunuhan hingga proses penangkapan terhadap Bripda HS.

Rangkaian aksi pembunuhan itu terjadi di Tangerang, Bekasi, Jakarta, dan Depok. Dengan begitu diputuskan rekonstruksi dipusatkan di Polda Metro Jaya.

"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan di rangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hasil pemeriksaan, motif di baliknya yakni anggota Densus 88 itu ingin menguasai harta korban.

Terungkapnya Bripda HS sebagai pelaku pembunuhan karena ditemukan kartu identitasnya di lokasi kejadian.

Bermodalkan bukti itu, Bripda HS langsung diburu. Hingga akhirnya diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Januari.

Dalam kasus ini, Bripda HS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.