Bagikan:

JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online mengungkap fakta baru soal motif aksi tersangka Bripda HS. Ternyata, anggota Densus 88 Antiteror itu sedari awal berniat mencuri mobil korban.

Terungkapnya motif itu berdasarkan peragaan adegan awal. Bripda HS terlilit utang sebesar Rp90 juta.

"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil target taksi online dijual di Jambi,” ujar penyidik Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Februari.

Hutang Bripda HS yang mencapai puluhan juta itu diawali kakanya yang mengirimkan uang Rp20 juta untuk membayat uang muka pembelian mobil.

Malam di hari yang sama, kakaknya kembali mengirimkan uang Rp70 untuk pelunasan. Hanya saja, duit itu justru dihabiskan Bripda HS untuk berjudi.

“Adegan pertama tersangka dikabari abangnya yang ada di Medan, mentransfer uang Rp20 juta, DP mobil Terios harganya Rp90 juta. Sisanya Rp70 juta akan ditransfer pada malam harinya,” sebutnya.

“Adegan ketiga abang tersangka mentransfer kembali uang sisa Rp70 juta dan habis digunakan tersangka untuk bermain judi juga,” sambung penyidik.

Karena itulah, Bripda HS memiliki niat mencuri mobil korban. Nantinya, hasil penjualan mobil cuiran itu digunakan untuk mengganti uang kakaknya.

"Uang penjualan akan dikembalikan ke abangnya," kata penyidik.

Sebelumnya Densus 88 membeberkan dosa dari Bripda HS. Ia disebut memiliki utang.

“Betul (utang Bripda HS mencapai Rp900 juta, red),” ujar Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.

Nominal ratusan juta itu merupakan akumulasi utang Bripda HS kepada kepada beberapa pihak. Adapun, ia tercatat sempat meminjan uang kepada perorangan hingga bank.

“Utang ke per orang dan bank,” kata Aswin.