Densus 88 Proses Pecat Tidak Hormat Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online
Ilustrasi. Densus 88 menggeledah terduga teroris ARD di Dukuh Segodo, Desa Karang, Karanganyar, Jateng, Selasa 15 Agustus 2017. (Antara-Mohammad Ayudha)

Bagikan:

JAKARTA - Polri disebut sedang memproses sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS atas rangkaian pelanggaran yang dilakukannya.

Bripda HS merupakan tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di wilayah Cimanggis, Depok.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Kabag Batuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Rabu, 8 Februari.

Bahkan, dituturkan bila Bripda HS melakukan tindak pidana pembumuhan itu tak lama setelah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus).

Sanksi itu diberikan karena Bripda HS melakukan berbagai pelanggaran mulai dari menipu rekannya hingga bermain judi online.

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," sebutnya.

Di sisi lain, Aswin menegaskan bila pimpinan Densus 88 tegas tak menolerir aksi dari Bripda HS. Bahkan, mendukung proses pidana terhadapnya.

"Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yamg dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Aswin.

Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok. Hasil pemeriksaan, motif di baliknya yakni anggota Densus 88 itu ingin menguasai harta korban.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terungkapnya Bripda HS sebagai pelaku pembunuhan karena ditemukan kartu identitasnya di lokasi kejadian.

Bermodalkan bukti itu, Bripda HS langsung diburu. Hingga akhirnya diamankan di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Januari.

"Kemudian melakukan proses penyelidikan dan tentunya ini kejadian kan sekira pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP, satu identitas," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Bripda HS dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.