Densus 88 Tangkap Tersangka Teroris Jaringan JI di Lampung, Perannya Sembunyikan Buronan
Ilustrasi Densus 88. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror menangkap tersangka teroris berinisial AF di wilayah Abung Timur, Lampung Utara. Ia merupakan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

"Tersangka merupakan anggota Jemaah Islamiyah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari.

Tersangka teroris itu ditangkap di rumahnya pada 7 Februari sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan catatan kejahatan, tersangka FA berperan menyembunyikan dua buronan kasus terorisme pada Oktober dan November 2020.

"Ikut berperan dalam proses penyembunyian DPO JI atas Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020 dan Ahmas Supriyadi pada Oktober 2020," sebutnya.

Selain itu, Densus 88 juga menyita beberapa barang bukti dalam penangkapan tersebut. Misalnya, buku-buku terkait paham radikalisme.

"Buku-buku yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga terorisme," kata Ramadhan.