48 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 dari Kelompok Jamaah Islamiyah dan Media Sosial JAD
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 Antiteror sudah menangkap 48 terduga teroris selama tiga hari. Dari pemeriksaan, mereka merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Berdasarkan data yang dihimpun mulai Kamis 12 Agustus sampai dengan Minggu 15 Agustus 2021, Densus 88 berhasil menangkap sebanyak 48 tersangka teroris," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 16 Agustus.

Mayoritas terduga teroris yang ditangkap merupakan jaringan JI dengan jumlah 45 orang. Sedangkan, sisanya tergabung dalam jaringan JAD.

Khusus untuk 3 terduga teroris JAD, kata Ramadhan, mereka tergabung dalam grup di sosial media. Namun, untuk perannya sampai saat ini masih di dalami.

"Jaringan media sosial JAD sebanyak 3 tersangka," kata Ramadhan.

Kemudian, merujuk pada data, puluhan terduga teroris itu ditangkap di berbagai daerah, antara lain, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, dan jaringan media sosial.

"(Penangkapan) Di 11 wilayah Indonesia," ujar Ramadhan.