Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai Richard Eliezer atau Bharada E tak bisa kembali lagi jadi anggota Brimob karena dia terbukti bersalah. Dia diyakini majelis hakim telah melakukan pembunuhan berencana.

"Karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maka tidak (bisa, red) kembali bekerja di kepolisian," kata Aan kepada VOI, Kamis, 16 Februari.

Lain halnya jika Bharada E dinyatakan tak bersalah. Kata Aan, besar kemungkinan bekas anak buah Kadiv Propam Ferdy Sambo itu bisa kembali bertugas.

"Kalau seandainya diputus bebas maka sebaiknya tetap kembali bekerja sebagai polisi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Nopriansyah alias Brigadir J. Ia dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi; Kuat Ma'ruf; dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi vonis penjara 20 tahun.

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf. Sedangkan, Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.