JAKARTA - Rieneke Alma Pudihang, ibunda Richard Eliezer tak henti-hentinya bersyukur atas vonis ringan yang diterima putranya.
Rieneke menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan seluruh jajarannya.
"Kepada Bapak Presiden kita, Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai di telinga Bapak Presiden. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak presiden. Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas dan memimpin bangsa hingga akhir,” kata Rieneke dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari dilansir Antara.
Rieneke juga mengucapkan terima kasihnya kepada Kapolri dan seluruh anggota kepolisian karena sudah memberikan keamanan kepada putranya selama masa tahanan. Termasuk ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.
“Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” katanya.
“Kepada Pak Dankor yang ada di Mako Brimob terima kasih banyak juga sudah pernah memfasilitasi kami sekeluarga selama kurang lebih empat bulan berada di Mako Brimob, terima kasih banyak Tuhan juga memberkati,” ucap Rieneke.
Rieneke juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang sudah memberikan keadilan kepada anaknya. Rieneke percaya majelis hakim juga bekerja keras untuk sampai pada putusannya memberikan keadilan dalam proses pembuktian perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah benar-benar karena doa-doa dari orang tua dan juga dari pendukung banyak orang di luar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad siang dan malam,” ujarnya.
Tak lupa Rieneke juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada orang tua Almarhum Brigadir Yosua, Bapak Samuel Hutabarat dan Ibu Rosti Simanjuntak yang sudah menerima permintaan maaf putranya.
BACA JUGA:
Permintaan maaf Richard yang diterima oleh keluarga Almarhum Brigadir J menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan putusan.
“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih karena mereka juga sudah mendukung Icad dan keluarga sudah memberikan maaf kepada Icad dan terima kasih juga kepada LPSK yang selama dari awal hingga akhir sudah memberikan perlindungan dan selalu ada bersama Icad serta memberikan status JC (justice collaborator),” kata Rieneke.
Sidang yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer. Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.