Membedah Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru, Berpengaruh ke Vonis Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Anto/ VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Majelis Hakim resmi mengganjar vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pasca persidangan tersebut banyak masyarakat yang memperbincangkan aturan hukuman mati di KUHP baru.

Publik menyoroti aturan pidana yang termuat dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan mengenai hukuman mati tertuang dalam pasal 100 KUHP baru tersebut yang disahkan pada 6 Desember 2022.

Namun aturan hukuman mati dalam KUHP terbaru tersebut masih belum berlaku dalam vonis Ferdy Sambo. Aturan tersebut baru berlaku 3 tahun lagi, yakni pada Januari 2026. Banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah pasal baru tersebut akan mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo.

Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru

Dalam aturan KUHP baru memuat pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Selain itu, dalam KUHP tersebut juga tertuang adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana. Apabila dalam masa percobaan tersebut terpidana berkelakuan baik maka hukuman bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. 

Pasal Hukuman Mati di KUHP Baru

Lantas seperti apa isi aturan hukuman mati dalam KUHP yang baru? Berikut isi lengkapnya yang termuat dalam Pasal 100 dan Pasal 101:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

  1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
  2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Aturan Hukuman Mati Diubah Menjadi Pidana Seumur Hidup

Untuk bisa mengubah hukuman mati menjadi pidana seumur hidup, ada dua hal yang perlu diperhatikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP. Berikut isinya:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

  1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
  2. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

Apabila dalam masa percobaan terpidana tidak bersikap baik dan melakukan perbuatan terpuji, maka hukuman mati tidak bisa diperbaiki. Pidana mati dapat dijalankan atas perintah dari Jaksa Agung. 

Tanggapan Mahfud MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),  mengatakan bahwa aturan KUHP baru untuk pidana mati baru bisa diterapkan tiga tahun lagi. 

"Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," kata Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Mahfud MD mengatakan bahwa keadilan publik sudah diterapkan oleh hakim yang berani. Ia meminta kepada semua publik agar tidak takut kepada siapapun. Menurutnya ini menjadi momentum untuk membenahi dunia peradilan di Indonesia. 

Demikianlah ulasan mengenai aturan hukuman mati di KUHP baru. Masyarakat merasa puas dengan keadilan yang diberikan oleh Majelis Hakim. Namun di samping itu, muncul pertanyaan apakah KUHP baru akan mempengaruhi vonis mati Ferdy Sambo. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.