Arsul Sani Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup Setelah KUHP Baru Berlaku
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, menyebut vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup jika KUHP baru berlaku. Pasalnya, saat ini majelis hakim masih mengacu pada aturan dalam KUHP lama.

"Putusan ini dijatuhkan atas dasar KUHP yang masih berlaku saat ini, bukan KUHP baru yang disahkan pada awal Desember lalu," ujar Arsul saat dihubungi, Selasa, 14 Februari.

Legislator PPP dapil Jawa Tengah itu menjelaskan, vonis mati terhadap Ferdy Sambo masih akan melalui proses panjang, bahkan sampai grasi. Karena itu, menurutnya, terbuka kemungkinan jika KUHP baru akan berlaku.

"Karena ini baru putusan tingkat pertama, maka terbuka ada proses banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan sampai permohonan grasi. Nah, proses itu bisa memerlukan waktu yang panjang, bisa jadi sampai pada waktu di mana KUHP baru akan berlaku," jelas Arsul.

Jika Ferdy Sambo belum dieksekusi hingga KUHP baru berlaku, kata Arsul, maka ketentuan terpidana mati bisa menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa pemidanaan 10 tahun.

"Jika belum dieksekusi, maka bisa jadi berlaku ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHP baru, yakni di mana seorang terpidana mati akan berubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melewati masa pemidanaan di lapas selama 10 tahun," kata Arsul.

"Jadi, meski pada akhirnya FS tetap divonis mati, maka terbuka kemungkinan nanti pidananya berubah menjadi pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua MPR itu menilai, semua pihak harus menghormati putusan majelis hakim. Begitupun jika Ferdy Sambo mengajukan banding, maka haknya juga harus dihormati.

"Putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap FS tentu harus kita hormati. Di sisi lain, FS juga punya hak hukum untuk banding, yang ini juga harus kita hormati haknya," kata Arsul.