Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan bersalah di kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus itu, Bharada E divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan sanksi itu, muncul pertanyaan soal kemungkinan Bharada E tetap menjadi bagian dari Polri.

Hingga saat ini, Bharada E masih berstatus sebagai polisi karena belum disanksi pemecatan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut masa depan Bharada E di Korps Bhayangkara akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului," ujar Poengky dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari

Meski tak mau memprediksi, Poengky menerangkan pada sidang KKEP, nantinya majelis hakim bakal mempertimbangkan berbagai hal, semisal kepangkatan hingga vonis pidananya.

"Kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," sebutnya.

Namun, saat disinggung mengenai ada tidaknya aturan yang berisi minimum sanksi pidana bagi anggota Polri yang diizinkan kembali bergabung menjadi bagian Korps Bhayangkara, Poengky tak bisa memastikannya.

Seingatnya, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap) tak tertulis sanksi pidana minimal.

"Seingat saya tidak ada," kata Poengky.

Jika merujuk pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kecil kemungkinan Bharada E tetap menjadi seorang polisi.

Dalam aturan itu, termaktub hukuman pelanggaran kode etik yang dijatuhkan terhadap polisi pelanggar yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Dalam aturan itu, ada beberapa penyebab anggota polisi dalat dijatuhi sanksi PTDH, satu di antaranya dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.