Bagikan:

JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan memberlakukan denda Rp 50 juta bagi pengendara truk angkutan batu bara yang melintas ruas jalan kota. Hal tersebut untuk meminimalisir tingkat kecelakaan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Jambi mendenda sopir truk angkutan batubara yang melanggar aturan masuk dan melintasi jalan di Kota Jambi.

"Berbagai ruas jalan di Kota Jambi memang banyak yang dilewati atau dilintasi oleh mobil truk angkutan batubara liar dan melanggar aturan, sehingga kami dari Pemerintah Provinsi Jambi mendukung kebijakan yang diambil Wali Kota Jambi Syarif Fasha," kata Al Haris, dikutip ANTARA Kamis 26 Januari.

Kota Jambi bukan menjadi daerah yang dilintasi oleh jalur angkutan batubara itu sehingga ada kekhawatiran akan meningkatkan kecelakaan lalulintas yang disebabkan angkutan batubara, maka Pemprov Jambi mendukung tindakan tegas Pemerintah Kota yang mendenda angkutan batu bara sebesar Rp 50 juta jika melintasi jalan di Kota.

"Saya berharap pengusaha angkutan batubara dapat memaksimalkan jalan yang sudah ditentukan sebagai jalur mereka," kata Al Haris.

Jalur untuk angkutan batubara yang melintasi Kota Jambi hanya di jalan lintas lingkar selatan yang harus dimaksimalkan oleh para sopir angkutan batu bara tersebut dan harus di sesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pihak terkait.

Pemprov Jambi saat ini sedang bekerja untuk mengurai kemacetan yang diakibatkan angkutan batubara di jalan lintas provinsi yang menjadi problem sejak lama dan saat ini kami sedang bekerja dan mohon dukungan dari DPRD RI khususnya terkait anggaran perbaikan jalan yang rusak tersebut dan Pemprov Jambi siap bekerja.

"Contoh jalan lintas provinsi dari Simpang Karmeo ke Kilang di Kabupaten Batang Hari, kita minta DPR RI untuk bantu dana dari pusat untuk jalan tersebut karena jalan tersebut baru dibangun dan dalam tahap pengerasan," kata Gubernur Jambi Al Haris.

Pemprov Jambi setuju dengan adanya kunjungan dari anggota DPR RI ke Jambi yang bisa melihat langsung permasalahan jalan yang macet akibat angkutan batu bara khususnya untuk jalan nasional agar bisa segera dikucurkan dana untuk diperbaiki segera.

Progres jalan khusus batu bara sepanjang 80 Km dari Muaro Jambi menuju Batang Hari sedang berjalan terus dan pihak investor juga sudah mengajukan izin kepada Pemprov Jambi untuk membebaskan jalan yang melintasi hutan lindung dan suratnya sudah masuk dan sedang dikaji di Dinas Kehutanan.

Namun demikian pada prinsipnya Pemprov Jambi akan terus mendukung pembangunan jalan khusus untuk batu bara tersebut yang dilakukan investor dan jika ada permasalahan di lapangan diharapkan dengan bisa berkoordinasi langsung untuk mencarikan solusi pemecahan masalahnya.