Bagikan:

JAMBI - Ditlantas Polda Jambi mencatat sebanyak 1.700 truk angkutan batu bara melakukan mutasi nomor polisi (nopol) kendaraanya ke wilayah Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, proses mutasi nopol angkutan batu bara ke wilayah Jambi tersebut telah dilaksanakan sejak Oktober 2022.

Adanya mutasi ke nopol dikarenakan adanya aturan angkutan batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi dilarang menggunakan pelat luar.

"Sudah kita ingatkan dan arahkan sejak Oktober 2022 untuk memutasi kendaraannya dan terdata hingga saat ini ada 1.700 kendaraan yang sudah proses mutasi ke plat seri Jambi," kata dia di Jambi, Kamis, 25 Mei, disitat Antara.

Namun hingga saat ini, masih ada beberapa angkutan batu bara yang membandel dan beroperasi menggunakan nomor polisi luar Jambi. Sehingga, Ditlantas Polda Jambi menertibkan angkutan batu bara tersebut.

Pada Senin 22 Mei malam, Ditlantas Polda Jambi melakukan penertiban angkutan batu bara yang masih menggunakan nomor polisi luar Jambi. Penertiban ini dilaksanakan pada dua titik yakni di Simpang Gado-gado dan Simpang Tanjung Lumut.

Dalam penertiban tersebut Ditlantas Polda Jambi menjaring sebanyak 10 angkutan batu bara.

Selain kendaraan angkutan batu bara diamankan, para sopir angkutan batu bara ini juga dibuatkan surat pernyataan bahwa mobil dengan nomor polisi luar Jambi tersebut dipulangkan ke daerah asal dan dilarang beroperasi di Provinsi Jambi. Rencananya akan di kawal ke perbatasan Jambi - Palembang.

Ditlantas Polda Jambi telah memberikan masa tenggang waktu angkutan batu bara untuk memutasikan nomor polisi kendaraan yang masih luar Jambi.

Namun nampaknya, sebagian sopir angkutan batu bara ini membandel dan tetap beroperasi sehingga ditindak Ditlantas Polda Jambi.