Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keluarga eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto diduga ikut menampung duit gratifikasi.

Dugaan ini disampaikan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Eko pada hari ini, Jumat, 8 Desember. Katanya, pihak keluarga Eko sudah menampung duit gratifikasi sejak 2009.

“Tahun 2009 dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama keluarga inti,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Transfer duit gratifikasi ini diberikan oleh pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai. “Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023,” tegasnya.

Selain keluarga, penerimaan juga dilakukan Eko lewat perusahaan yang diduga terafiliasi dengannya. Asep menyebut perusahaan ini bergerak di berbagai bidang.

 

Di antaranya jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, serta perusahaan di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Penerimaan yang dilakukan Eko mencapai Rp18 miliar.

“KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya Eko kini resmi menjadi tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.