Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membeli mobil mewah bermerek Mercedes Benz dengan duit penerimaan gratifikasi. Dugaan ini ditelisik dari pegawai PT Adendamas, Riva Abdillah Aziz.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan bermotor dari tersangka ED yang sumber uangnya dari hasil penerimaan gratifikasi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Januari.

Tak dirinci Ali berapa harga mobil mercy yang dibeli Eko dari dealer tersebut. Namun pemeriksaan ini diyakini membuat terang aliran duit gratifikasi yang diterima Eko.

KPK sebelumnya memastikan akan menelusuri dugaan pembelian mobil mewah yang dilakukan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku penyidik sudah mendapati temuan tersebut.

Diketahui, ada sumber menyebut Eko membeli dua unit mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Pembelian dilakukan dengan menyicil dan uangnya berasal dari penerimaan gratifikasi.

“Kan disampaikan di bahan konpers juga, pun mobil, kemudian motor dan lainnya sudah kita, apa namanya, telusuri ya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember.

Eko sudah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerimaan ini dilakukan sejak 2009 dan cara yang digunakan adalah dengan menyamarkannya di rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi.

Perusahaan tersebut terdiri dari dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Adapun jumlah gratifikasi yang diterima Eko mencapai Rp18 miliar. Asalnya dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.