JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan pembelian mobil mewah yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku penyidik sudah mendapati temuan itu.
Diketahui, ada sumber menyebut Eko membeli dua unit mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Pembelian dilakukan dengan menyicil dan uang yang digunakan untuk melakukan berasal dari penerimaan gratifikasi.
“Kan disampaikan di bahan konpers juga, pun mobil, kemudian motor dan lainnya sudah kita, apa namanya, telusuri ya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember.
Adapun dalam konferensi pers, Asep menjelaskan Eko menerima gratifikasi sejak 2009. Penerimaan disamarkan melalui rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Perusahaan itu, kata Asep, terdiri dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Jumlah gratifikasi yang diterima Eko mencapai Rp18 miliar. Asalnya dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.
Namun, ke depan jumlah ini bisa bertambah. Karena Asep bilang penyidik akan terus mendalami aliran uang.
“Termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Eko sudah resmi menjadi tahanan KPK. Kasus gratifikasi yang menjeratnya ini merupakan kelanjutan dari kekayaannya yang sempat viral di media sosial dan diusut Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Eko disangka melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.