Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menerima uang gratifikasi melalui rekening tertentu. Dugaan ini ditelisik dari tiga saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga orang yang diperiksa pada Kamis, 5 Oktober yakni Rudi Hartono, M. Yusuf Barusman, dan Rony Faslah yang merupakan pihak swasta. Ketiganya diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Eko.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Oktober.

Belum dirinci berapa uang yang diduga diterima Eko. Tapi, beredar informasi bekas pejabat bea cukai itu menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.

Sumber mengungkap ada uang yang masuk dalam rekening itu dari sebuah perusahaan. Eko kemudian diduga memakainya untuk membayar down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW.

Meski begitu, Eko sudah mengelak soal kepemilikan rekening penampung itu. Tapi, dia mengakui sedang mencicil kendaraan mewah.

Pengakuan ini disampaikannya setelah dia diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 15 September lalu. "(Pembelian Mercedes Benz dan BMW, red) masih nyicil sampai sekarang. Iya (masih mencicil, red)," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.