SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur, pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) di KTV Blackhole Surabaya.
"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat, 6 Oktober
Dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman dan sejumlah rekaman CCTV. Dari kertas barang bukti, tertulis jelas nama Gregorius Ronald Tannur.
"Saat ini tersangka sudah dilakukam penahanan di Mapolrestabes Surabaya," katanya.
Sementara itu pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura, menegaskan GRT adalah anak dari anggota DPR.
"Informasi yang saya terima demikian, anak salah satu anggota DPR RI," katanya.
Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan asal Sukabumi tewas usai dianiaya pacarnya di KTV Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu, 4 Oktober 2023.