Bagikan:

JAKARTA - Keluarga Dini Sera Afrianti bersama kuasa hukum mendatangi Komisi Yudisial (KY), Senin 299 Juli pagi. Kedatangan mereka untuk melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT).

"Hari ini kita masih memperjuangkan keadilan di Republik Indonesia," ujar Dimas Yemahura selaku kuasa hukum Dini Sera Afriyanti kepada wartawan, Senin, 29 Juli.

Dimas mengaku membawa sejumlah barang bukti saat melaporkan Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul. Bukti-bukti tersebut mulai dari salinan dakwaan hingga hasil visum.

"Untuk bukti yang kami bawa adalah mungkin gambar-gambar yang menunjukkan pertimbangan hakim perkara ini tidak benar dan kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi hasil visum," ungkapnya.

Dimas berharap KY melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut. Selain itu, dia juga mendesak mereka ditindak.

"Kita melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang divonis bebas. Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," ungkapnya.

Diketahui, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu 24 Juli, ketua majelis hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sebelumnya, KY memastikan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengeluarkan putusan (vonis) bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari anggota DPR yang diduga menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, langkah tersebut diambil setelah putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat hingga menimbulkan polemik.

"Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis pekan lalu.