Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman prihatin terhadap putusan Pengadilan (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendukung jaksa melakukan banding. 

Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR itu divonis bebas dari segala dakwaan perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

"Kalau saya mengikuti kasusnya, melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis, 25 Juli. 

"Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia," tambahnya. 

Menurut legislator Gerindra yang juga advokat itu, prinsip tersebut menjadi satu persoalan penting dalam putusan hakim PN Surabaya. Karena itu, Habiburokhman berharap, jaksa melakukan banding atas putusan hakim tersebut. 

"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," katanya.  

Habiburokhman juga memastikan, Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM akan mengawal kasus Ronald Tannur agar berjalan seadil-adilnya. 

"Dan kita sama sama kawali pengadilan tingkat banding. Agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," pungkasnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya perihal vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyebut alasan pengajuan kasasi karena putusan majelis hakim dinilai tak tepat.

"Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat," ujar Harli kepada wartawan, Kamis, 25 Juli.

Menurutnya, beberapa petimbangan majelis hakim, salah satunya tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut terasa janggal.

Terlebih, bukti-bukti yang sudah diajukan dalam persidangan seperti rekaman CCTV memperlihatkan aksi Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti dengan mobil.

"Jadi semua fakta yang sudah diajukan misalnya CCTV, bahwa bukti melindas korban, sementara hakim lebih melihat lebih kepada tidak ada saksi," sebutnya.

"Pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU. Jadi kita memang menyatakan kasasi," sambung Harli.