Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mengutuk keras Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan perkara penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merasa malu dengan putusan hakim yang merusak penegakan hukum di Indonesia.

"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita," tegas Sahroni dalam keterangannya, Kamis, 25 Juli.

Menurut Sahroni, bukti-bukti pidana yang dilakukan anak mantan anggota DPR itu sudah jelas terekam dalam CCTV. Legislator dapil Jakarta itu menilai, putusan hakim PN Surabaya 'ngaco' karena jauh dari tuntutan.

"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal. Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa," kata Sahroni.

"Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" lanjutnya.

Sahroni pun meminta Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Dia juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur atas dugaan adanya kesalahan atau kecacatan proses.

"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara itu. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," tegas Sahroni.

"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita," sambungnya.

Menurut politikus NasDem itu, hukuman terhadap pelaku akan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apalagi, kata dia, Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR.

"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan," pungkas Sahroni.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," kata Erintuah