Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR bakal menerima aduan Keluarga Dini Sera Afrianti terkait putusan hakim di PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan yang menewaskan Dini. 

"Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga Almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur, di mana terdakwanya bernama Ronald Tannur," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin, 29 Juli. 

Pimpinan komisi bidang hukum dan HAM itu juga merasa janggal dengan putusan hakim PN Surabaya. Sebab menurutnya, bukti-bukti sudah jelas terpampang melalui rekaman video bahkan sudah beredar di media sosial.  

"Sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas. Saya kebetulan adalah mantan advokat, saya paham sekali bahwa semestinya menurut saya hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini, prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan, atau delus evantualis," jelasnya.  

"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang tetapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, ya itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," tambah Habiburokhman. 

Habiburokhman juga mengatakan, majelis hakim seharusnya bisa menerapkan prinsip pembuktian sirkumtansial evident atau bukti yang indirect atau yang tidak langsung. 

"Karena dari rangkaian peristiwa misalnya dimasukkan ke bagasi dan lain sebagainya ya artinya memang secara garis besar ini mengarah pada si terdakwa, kenapa kok bisa dibebaskan dalam perkara seperti ini. Nah kami pengen pastikan di tingkat kasasi," katanya. 

Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR akan mengundang pihak kepolisian dan pakar hukum untuk memberikan pendapatnya atas kasus ini. 

"Kami akan meresponsnya dengan memaksimalkan wewenang kami di bidang pengawasan kepada mitra-mitra kami di bidang hukum," pungkasnya.