Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto membantah memiliki rekening penampung di bank pelat merah yang dikabarkan untuk menerima uang muka dan cicilan pembelian mobil Mercedes Benz dan BMW.

Pernyataan ini disampaikannya usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Enggak, enggak. Enggak betul,” kata Eko kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September.

Eko kemudian menyebut dua mobil mewah itu ada tapi dia masih mencicilnya. “Sampai sekarang,” tegasnya.

Ke depan, Eko memastikan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia mengaku tak akan mengajukan upaya hukum praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto. Aliran duit dari penerimaan yang diduga dilakukannya bakal diusut.

“Dugaan gratifikasi dan TPPU seluruh proses-proses itu sedang kami lakukan (penyidikan, red). Kami kejar aliran uang (perolehannya, red) lalu kemana dan dibelikan apa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 13 September.

Ali memang belum memerinci dugaan gratifikasi yang diterima Eko. Tapi, sejumlah informasi mengungkap dia menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.

Dalam rekening itu, masih kata sumber, juga ada uang yang masuk sebagai uang muka atau down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Diduga pemberi uang tersebut adalah sebuah perusahaan.