Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemanggilan akan dilakukan pada Jumat, 8 Desember. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Sesuai informasi yang terima, benar, besok tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 7 Desember.

Ali mengatakan Eko bakal dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ia diminta kooperatif memenuhi panggilan.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi Eko menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.

Sumber mengungkap ada penerimaan uang dalam rekening itu dari berbagai perusahaan. Kemudian, salah satu setoran yang masuk diduga memakainya untuk membayar down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW.

Meski begitu, Eko sudah mengelak soal kepemilikan rekening penampung itu. Tapi, dia mengakui sedang mencicil kendaraan mewah.

Pengakuan ini disampaikannya setelah dia diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 15 September lalu. "(Pembelian Mercedes Benz dan BMW, red) masih nyicil sampai sekarang. Iya (masih mencicil, red)," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.