JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka pada hari ini, Jumat, 15 September. Ia digarap penyidik terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
“Diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 15 September.
Belum dirinci Ali apakah Eko ada ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eko telah diklarifikasi terkait kekayaannya yang viral di media sosial. KPK kemudian memutuskan untuk menyelidiki hartanya hingga diputuskan naik ke penyidikan.
BACA JUGA:
Ada dugaan Eko menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah. Lewat beberapa informasi yang dikumpulkan, ia bahkan diduga menerima uang muka dan cicilan untuk membeli mobil mewah Mercedes Benz dan BMW.
Adapun untuk memudahkan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Eko bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.