JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta pada hari ini, Kamis, 31 Oktober.
Mereka membahas sejumlah hal secara tertutup. Di antaranya terkait dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Kami juga dari diskusi tentang bagaimana Pak Alexander Marwata. Saya pelajari ternyata Alex ini enggak seperti yang digambarkan di luar. Ada sesuatu tempus (waktu kejadian) yang enggak cocok," kata eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di lokasi.
"Jadi kita masuk ke detail-detail gitu," sambungnya.
Selain itu, pembahasan lain juga dilakukan para eks pimpinan dengan dewan pengawas. Salah satunya, soal nilai yang harusnya dijunjung tinggi oleh para Insan KPK serta kepemimpinan lembaga.
"Bagaimana pun kalau anda bicara pemberantasan korupsi, kepemimpinan itu penting. Jadi bagaimana antara interaksi antara penyidik, penyelidik, penuntut, dan seterusnya. Dinamika-dinamika itu kami harapkan nanti itu tidak terjadi di periodesasi (ke depan, red) karena periode ini tinggal beberapa bulan lagi," tegas Saut.
BACA JUGA:
Melengkapi Saut, Basaria juga menyinggung pertemuan ini juga membahas soal polemik pertemuan Alexander dan Eko Darmanto. "Sekarang sudah sampai mana, perlu juga penjelasan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika bertemu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia dilaporkan karena dianggap berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkara tindak pidana korupsi.
Adapun Alexander menegaskan tak dapat keuntungan apapun dari pertemuannya dengan Eko. Mereka juga hanya membahas soal dugaan tindak pidana korupsi di Bea Cukai.
"Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapat keuntungan," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober.
Dugaan pertemuan ini juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH). Alexander diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 setelah bertemu Eko Darmanto.
“(Kami, red) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili Saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September.