Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pengusutan dugaan pelanggaran etik oleh wakil ketuanya, Alexander Marwata kepada Dewan Pengawas. Bukti yang dibawa pelapor pasti dinilai lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi dilaporkannya Alexander ke Dewan Pengawas oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September. Dia diduga bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus sebagai tersangka.

“Saya belum terinfo adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Pak Alexander Marwata kepada Dewas KPK. Namun, KPK mempersilakan pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangannya kepada VOI, Sabtu, 28 September.

Tessa juga menyebut dia tak tahu apakah laporan ini sama dengan dugaan pertemuan antara Alexander dan Eko Darmanto yang sempat ramai beberapa waktu lalu. Diketahui, peristiwa pertemuan tersebut sebenarnya sudah pernah ramai dibicarakan sekitar April 2024.

Alexander bahkan sudah menjelaskan pertemuan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada atas persetujuan pimpinan lainnya. Ketika itu, dia didampingi tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan Eko belum berstatus sebagai tersangka.

“Apakah yang dilaporkan masih sama atau berbeda dengan dugaan yang pernah ramai beberapa bulan yang lalu, tentunya kita serahkan kepada Dewan Pengawas dalam menilai bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak pelapor,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

FMPH melaporkan Alexander ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 setelah bertemu Eko Darmanto. Peristiwa ini disebut terjadi pada 9 Maret 2023 atau ketika dia diselidiki karena pamer harta di media sosial hingga berujung dicopot dari jabatannya.

“(Kami, red) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili Saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki dugaan pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto. Upaya ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.

“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 27 September.

Adapun dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni hubungan langsung atau tidak langsung oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.