Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dipolisikan terkait dugaan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Mengenai perkara itu, Polda Metro Jaya menyatakan sedang menyelidikan.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 27 September.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Alexander Marwata diduga bertemu dengan Eko Darmanto pada Maret 2023. Saat itu, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut sedang diusut dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusutan kasus itu, kata Ade, berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas). Kemudian, ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pendalaman.

"Dumas yang kami terima tersebut telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti dumas dimaksud, yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI)," ucapnya.

Dengan dasar laporan informasi tersebut, diterbitkan surat perintah penyelidikan yang menjadi landasan dalam penyelidikan.

"Atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan springas pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024," sebut Ade.

Sejauh ini, belasan saksi sudah diperiksa guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

"Telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara a quo," kata Ade.