Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati upaya Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan antara wakil ketuanya, Alexander Marwata dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sudah divonis enam tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Pihak kepolisian diyakini profesional dalam melaksanakan pekerjaannya.

“KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya yang diterima VOI, Senin, 30 September.

Tessa memastikan komisi antirasuah membantu pihak kepolisian jika ada informasi yang dibutuhkan. “KPK akan kooperatif dengan penyelidik untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Alexander Marwata sudah angkat bicara soal penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dia bingung isu ini kembali muncul padahal klarifikasi sudah pernah dilakukannya.

“(Itu, red) isu lama. Saya pernah memberikan tanggapan. Enggak tahu kenapa dimunculkan lagi,” ungkap Alexander saat dikonfirmasi.

Alexander mengakui pertemuan dengan Eko Darmanto di kantornya memang pernah terjadi pada awal tahun 2024. Dia menjelaskan ketika peristiwa tersebut terjadi, ada staf yang mendampingi dan pimpinan lainnya mengetahui.

Pertemuan juga dilakukan sebelum terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang berujung menjerat Eko. Berarti, bekas kepala bea cukai itu belum jadi pihak berperkara.

“Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya,” tegasnya.

“Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu,” sambung mantan hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dipolisikan terkait dugaan pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 27 September.

Adapun dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Ade menyebut pertemuan keduanya diduga terjadi pada Maret 2023. Pengusutan dilakukan berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang kemudian dilakukan penelusuran.