Bagikan:

JAKARTA - Industri rokok elektrik atau vape di Malaysia yang memiliki nilai pasar sekitar 1 juta dolar AS atau Rp15 miliar sedang bersiap menghadapi dampak penerapan Undang Undang (UU) baru tentang rokok.

UU tentang Pengendalian Produk Rokok untuk Kesehatan Masyarakat Malaysia tersebut bakal melarang jual beli layanan, produk dan pengganti tembakau, termasuk vape, untuk konsumen di bawah 18 tahun.

Aturan yang berlaku pada Selasa 1 Oktober itu mendapat kritikan dari pelaku industri terkait.

“Bukannya kami tidak setuju dengan undang-undang tersebut. Kami setuju (jika) harus melindungi anak-anak," kata Presiden Asosiasi Rokok Elektronik Ritel Malaysia (Mreca), Adzwan Manas, dikutip dari South Morning China Post, Minggu 29 September.

Menurutnya, UU baru ini dibentuk dengan tidak melibatkan partisipasi aktif para pelaku industri vape di Malaysia.

“Kami hanya dipanggil untuk satu sesi keterlibatan industri. Setelah itu mereka langsung memberikan pengarahan tentang undang-undang baru tersebut. Seolah-olah mereka mengatakan bahwa mereka akan melakukan apa yang mereka inginkan,” tutur Adzwan.

Kekhawatiran pelaku usaha juga meliputi pembatasan volume cairan pada alat vape maksimal 15 ml dan perangkat yang sekali pakai maksimal 3 ml. Kebijakan itu otomatis mengurangi standar saat ini.

Adzwan mengatakan, aturan pengurangan volume cairan pada alat vape itu sangat memberatkan. Ia berharap agar penerapannya dilakukan secara bertahap selama dua tahun.

Lebih jauh, UU baru itu juga tidak memperbilolehkan produk vape mendapat display atau dipajang di rak supermarket. 

Display vape hanya diperbolehkan ketika adanya permintaan dari pelanggan yang memenuhi persyaratan usia legal.

Atas aturan tersebut, Adzwan pun  mendorong Pemerintah Malaysia menerapkan memperbolehkan produk vape didisplay di samping produk tembakau tradisional di ruang pajang dekat kasir.

“Kami telah lama meminta undang-undang ini. Kami tidak ingin menundanya, kami menginginkannya cepat, tetapi perlu lebih banyak keterlibatan industri," katanya.

“Industri ini dimiliki oleh kami, industri kecil dan menengah, jadi jangan peras kami seperti ini. Beri kami kesempatan untuk bernapas,” sambung Adzwan.