Bagikan:

JAKARTA – Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS) meminta Kementerian Keuangan untuk menunda penerapan pengenaan pajak untuk rokok elektrik hingga 2027.

Aksi dari gabungan pengusaha, konsumen, dan pelaku industri produk tembakau inovatif meminta pada Kementerian Keuangan untuk menunda implementasi pajak rokok elektrik pada 2024 hingga 2027, dan tidak ada kenaikan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan.

"PAVENAS juga mendorong Pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha," Sekretaris Jenderal APVI Garindra dalam keterangan resminya, dikutip Rabu 27 Desember

Garindra mengatakan bahwa rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.

Dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15 persen, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25 persen di tahun 2024.

“Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM,” katanya.

Garindra menyampaikan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024 terkesan sangat terburu-buru. Selain itu, pihak-pihak yang akan terdampak dari kebijakan tersebut tidak dilibatkan sepanjang prosesnya perumusannya.

"Oleh karena itu PAVENAS memohon kebijaksanaan Pemerintah terkait dengan rencana pengenaan Pajak Rokok untuk Rokok Elektrik ini, mengingat Informasi terkait wacana ini saja baru disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rapat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Cukai Tahun 2024 pada tanggal 28 November 2023," jelasnyan.

Selain itu, PAVENAS mendesak pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027.

Dalam kesempatan itu Kabid Organisasi DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Hasiholan Manurung mengatakan permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan.

Adapun, merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada tahun 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri.

Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda.

“Kami berharap proses perumusan kebijakan terkait industri rokok elektrik dilakukan secara terbuka dan transparan kepada pelaku industri yang terdampak oleh regulasi tersebut. Hal ini penting bagi keberlangsungan usaha, termasuk investasi dan penyerapan tenaga kerja di sektor ini secara keseluruhan,” ujarnya.