Pengusaha Vape Minta Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik Ditunda, Kemenperin Bilang Begini
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menunda pemberlakuan pajak rokok elektrik hingga 2027.

"Pavenas juga mendorong pemerintah untuk transparan dan berlaku adil dalam perumusan kebijakan dengan melibatkan langsung pelaku usaha," kata Sekretaris Jenderal APVI Garindra dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 27 Desember

Garindra mengatakan, rencana pengenaan pajak rokok elektrik ini berbarengan dengan kenaikan cukai, yang mana menjadi pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.

Dengan rencana pengenaan pajak rokok elektrik sekitar 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15 persen, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25 persen di 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa peraturan mengenai rokok elektrik atau vape masih dalam tahap pembahasan. Tata kelola diperlukan seiring dengan perkembangan rokok elektrik yang masif.

Plt Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika menilai, kepastian hukum dan regulasi merupakan salah satu aspek yang mampu meningkatkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), khususnya untuk rokok elektrik yang berada pada sektor produk olahan hasil tembakau.

Berdasarkan data Kemenperin, IKI untuk produk olahan hasil tembakau per Desember 2023 mencatatkan angka 57,64 atau naik dari 50,79 di November 2023. Bahkan angka itu meningkat signifikan dari Oktober 2023 yang berada pada level negatif.

"Kenapa terjadi sentimental demikian bagus? Karena terakhir ini peraturan perundang-undangan sudah banyak didiskusikan dan mendapatkan solusi yang cukup kondusif untuk semua pihak, baik untuk kesehatan, industri maupun sektor terkait," kata Putu dalam temu media akhir tahun yang dipantau secara daring, Kamis, 28 Desember.

"Yang jelas kami perlu mengatur, ada regulasi untuk rokok elektrik dan ini sedang didiskusikan," sambungnya.

Selain rokok elektrik, Putu menegaskan, pihaknya selaku perwakilan pemerintah akan memberantas rokok ilegal.

Komitmen ini bertujuan memberikan kepastian dan perlakuan yang setara (playing field).

"Dan yang paling menonjol untuk dilakukan selanjutnya adalah pemberantasan rokok ilegal. Ini sangat penting sekali untuk memberikan suatu kepastian dan perlakuan yang setara (playing field) sehingga tidak diganggu oleh rokok elektrik," ungkapnya.

Dengan demikian, Putu menyambut baik apabila nantinya pemerintah menunda pemberlakuan pajak rokok elektrik.

Mengingat, lanjut Putu, pertumbuhan ekspor dari produk hasil tembakau ini sudah cukup tinggi, yaitu mencapai 17,26 persen.

Lalu, sebagian besar peningkatannya (dikarenakan ekspor) rokok elektrik, utamanya ke Amerika Serikat.

"Kalau memang nanti dari hasil-hasil diskusi dan disepakati pemerintah bahwa akan ditunda, ya, mungkin akan lebih bagus lagi. Tapi, yang jelas bahwa kami perlu mengatur regulasi untuk rokok elektrik ini," pungkasnya.