JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan cairan rokok elektrik (liquid vape) berbahan sabu dengan skala produksi industri rumahan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan kasus ini termasuk dalam jaringan internasional yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat.
“Dalam penindakan yang dilaksanakan pada 14 Januari lalu petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MRK. Tersangka diketahui membuat narkotika dalam bentuk cairan yang kemudian dikemas bersama dengan cairan rokok elektrik kemudian mengedarkan sendiri,” ujarnya dalam keterangan pers awal pekan ini.
Menurut Hatta, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi perbuatan memproduksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka di Kembangan, Jakarta Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapat kebenaran atas informasi tersebut, petugas pun menangkap tersangka MRK dengan barang bukti yang siap diedarkan sejumlah 366 botol cairan narkotika ukuran 50 ml dan 41 botol cairan narkotika ukuran 30 ml,” tuturnya.
BACA JUGA:
Hatta menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan bisa dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegas dia.
Kementerian Keuangan sendiri menyebutkan bahwa pada sepanjang 2022 telah dilakukan 37.000 penindakan terhadap rokok ilegal. Angka ini meningkat hampir 28 persen dari penindakan di periode 2021.