YOGYAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai memberlakukan pengenaan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Ingin tahu alasan pajak rokok elektrik naik 10?
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, serta Penyetoran Pajak Rokok Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan kalau pertimbangan pelaksanaan pajak rokok elektrik tersebut buat memberikan keadilan kepada pelaku industri.
Alasan Pajak Rokok Elektrik Naik 10%
“Pertimbangan utama dari pelaksanaan pajak rokok elektrik, bukan karena aspek penerimaan, tetapi memberikan keadilan ataupun level of playing field,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa(2/1/2024.
Luky menarangkan pengenaan pajak rokok pada rokok konvensional yang melibatkan petani tembakau, serta buruh pabrik rokok, sudah diberlakukan semenjak 2014.
Lebih lanjut, ia menyampaikan penerimaan negara dari pengenaan pajak rokok elektrik pula sangat kecil, yakni cuma sebesar Rp175 miliyar pada 2023 ataupun 10% dari cukai rokok elektrik yang sebesar Rp1,75 triliun.
Sedangkan itu, penerimaan cukai rokok elektrik tersebut pula masih kecil, yakni cuma 0,82% dari total penerimaan cukai hasil tembakau. Bisnis mencatat, pemerintah masih memberikan relaksasi buat tidak menggunakan pajak rokok elektrik pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 2018.
Hal ini selaku upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok yang sudah diimplementasikan semenjak 2014 selaku amanah dari UU Nomor. 28/2009.
Cukai Rokok Naik 10% Juga Tahun Ini
Sama seperti cukai rokok elektrik, cukai rokok ataupun cukai hasil tembakau (CHT) juga alami peningkatan tarif sebesar 10 persen atau lebih pada tahun 2023 serta tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berbentuk Sigaret, Cerutu, Rokok Daun ataupun Klobot serta Tembakau Iris.
Pada 4 November 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat mengatakan terjadi peningkatan tarif CHT buat beberapa kalangan. Sebut saja tarif CHT buat sigaret kretek mesin (SKM) I serta II yang alami kenaikan sebesar 11,5 hingga 11,75 persen.
Sedangkan itu, tarif CHT buat sigaret putih mesin (SPM) I serta II pula alami peningkatan sebesar 11 hingga 12 persen serta sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III sebesar 5 persen.
"Hari ini pula diputuskan buat menaikkan cukai dari rokok elektronik yakni rata-rata 15 persen buat rokok elektrik serta 6 persen buat HTPL," ujar Sri Mulyani dalam penjelasan resminya.
Alasan Cukai Rokok Naik
Sri Mulyani membeberkan sebab pemerintah menaikkan cukai rokok selama 2 tahun ataupun multiyears, yaitu pada tahun 2023 serta 2024. Dia berkata kalau peningkatan cukai rokok dicoba buat mengatur pembuatan serta konsumsi rokok.
Dengan keputusan tersebut, Sri Mulyani berharap keterjangkauan masyarakat membeli rokok jadi menurun.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang mengakibatkan harga rokok meningkat," ucapnya.
"Sehingga affordability ataupun keterjangkauan terhadap rokok pula bakal kian menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya bakal menurun," jelas Sri Mulyani.
Dia menambahkan, pemerintah ikut menyusun instrumen cukai yang mempertimbangkan beberapa aspek. Beberapa aspek yang dimaksud Sri Mulyani terdiri dari industri rokok sampai tenaga kerja pertanian.
Perihal lain yang jadi atensi pemerintah yaitu sasaran pengurangan prevalensi perokok anak yang umurnya masih 10 hingga 18 tahun jadi 8,7 persen.
Semoga penjelasan diatas bisa menjadi jawaban ya buat kalian yang menanyakan, “Rokok Elektrik Makin Mahal”?
Jadi setelah mengetahui alasan pajak rokok elektrik naik 10%, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!