Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen di Istana Bogor, Jawa Barat pada tengah pekan ini. Dalam keterangannya, Menkeu menyebut jika ketetapan ini bakal efektif berlaku mulai 2023 mendatang.

“Kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan,” ujarnya usai menghadap Presiden Jokowi, dikutip Jumat, 4 November.

Melalui keputusan ini maka didapati bahwa harga jual rokok bakalan melonjak hingga 75 persen dalam setengah dasawarsa mendatang.

“Jadi akan naik 15 persen setiap tahun selama lima tahun berturut-turut,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan penurunan prevalensi perokok anak usia dini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga ingin mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

“Kami berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut bendahara negara menyampaikan pula tarif baru cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Dia menjelaskan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.