Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96 Tahun 2024 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2021 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Adapun aturan kebijakan tersebut terkait Harga Jual Eceran (HJE) minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Kebijakan HEJ minimum rokok elektrik dilakukan dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan optimalisasi penerimaan negara.

"Ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025," dikutip dalam aturan tersebut, Jumat, 13 Desember.

Adapun merujuk lampiran dalam beleid tersebut, berikut rincian daftar kenaikan harga jual eceran minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, meski tidak ada kenaikan tarif cukai yang berlaku mulai 1 Januari 2025:

Rokok Elektrik

1. Rokok Elektrik padat Rp6.240 per gram atau naik 6,01 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp5.886 per gram

2. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp1.368 per mililiter, atau naik 22,03 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp1.121 per mililiter

3. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp41.983 per cartridge, atau naik 5,99 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp39.607 per mililiter

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

1. Tembakau Molasses Rp257 per gram, meningkat 6,20 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp242 per gram

2. Tembakau Hirup Rp257 per gram, meningkat 6,20 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp242 per gram

3. Tembakau Kunyah Rp257 per gram, meningkat 6,20 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp242 per gram