YOGYAKARTA – Harga rokok per Januari 2024 dipastikan naik setelah Pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang.
Ketentuan ini diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Alasan Harga Rokok Naik
Rencana pemerintah menaikkan harga rokok sudah dibicarakan sejak tahun 2022 lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT akan berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) dengan harga yang berbeda-beda sesuai golongan.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah menaikkan harga rokok. Hal tersebut dijelaskan oleh Sri Mulyani. Berikut ini beberapa alasannya menurut Menkeu, dikutip dari situs Setneg.
- Mempertimbangkan Berbagai Aspek
Menkeu menjelaskan bahwa dalam penetapan CHT yang berujung pada kenaikan harga rokok, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari aspek tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
- Target Penurunan Prevalensi Perokok Anak
Dalam keputusannya, pemerintah juga mempertimbangkan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun jadi 8,7 persen yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Sebagai tambahan, dalam artikel VOI yang berjudul 4 dari 10 Remaja Usia SMP dan SMA di Jakarta adalah Perokok dikatakan bahwa empat dari sepuluh remaja seusia SMP dan SMA di DKI Jakarta merupakan perokok.
- Konsumsi yang Terlalu Tinggi
Menkeu juga mengatakan bahwa konsumsi rokok masyarakat Indonesia jadi konsumsi rumah tangga paling besar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi rokok disebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelas Sri Mulyani.
- Mengendalikan Konsumsi dan Produksi Rokok
Menkeu juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Ia berharap agar kenaikan cukai rokok berdampak pada menurunnya keterjangkauan rokok di tengah masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” jelas Menkeu.
Daftar Harga Rokok Per Januari 2024
Perlu diketahui bahwa kenaikan harga rokok 2024 tidak hanya pada rokok tembakau, namun juga pada rokok elektrik. Untuk rokok elektronik rata-rata kenaikan sebesar 15 persen sedangkan produk hasil pengolahan tembakau lain rata-rata sebesar 6 persen sebagaimana tertuang pada PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
BACA JUGA:
Berikut ini kenaikan harga rokok berdasarkan golongannya yang akan berlaku per 1 Januari 2024.
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260/batang, dari sebelumnya Rp2.055/batang
Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380/batang, dari sebelumnya Rp1.255/batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380/batang, dari sebelumnya Rp2.165/batang
Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465/batang, dari sebelumnya Rp1.295/batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980/batang, dari sebelumnya Rp1.250 - Rp1.800/batang
Golongan II harga jual eceran terendah Rp865/batang, dari sebelumnya Rp720/batang
Golongan III harga jual eceran terendah Rp725/batang, dari sebelumnya Rp605/batang
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran terendah Rp2.260/batang, dari sebelumnya Rp2.055/batang
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran terendah Rp950/batang, sebelumnya Rp860/batang
Golongan II harga jual eceran terendah Rp200/batang (tidak berubah)
- Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual terendah Rp55-Rp180 (tidak berubah dari tahun ini)
- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp290/batang (tidak berubah)
- Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual terendah Rp495-Rp5.500/batang (tidak berubah)
Itulah informasi terkait harga rokok per Januari 2024. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.